Wednesday, March 31, 2010

release Tolak BHP terhadap UU BHP

Siaran Pers (31 Maret 2010)

KAPITALISME TERSELUBUNG DALAM UNDANG-UNDANG NO. 9 TAHUN 2009 TENTANG BADAN HUKUM PENDIDIKAN

Sikap Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI)
Tolak BHP terhadap UU BHP

Hakikat pendidikan adalah proses internalisasi budaya ke dalam diri seseorang dan membuat orang jadi beradab. Pendidikan bukan hanya sekedar sarana transfer ilmu pengetahuan saja, tetapi lebih jauh dari itu, pendidikan merupakan sarana pembudayaan, penyaluran nilai serta sarana meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Namun apa yang terjadi dengan pendidikan di Indonesia? Konstitusi telah menjamin bahwa pendidikan adalah hak bagi setiap warga Negara. Konsekuensinya adalah tercipta suatu hubungan hukum yang menetapkan bahwa warga negara sebagai pihak yang berhak atas pendidikan dan pemerintah sebagai pihak yang berkewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan bagi setiap warga negaranya. Dalam tataran normatif, hak atas pendidikan telah terjamin oleh negara dengan baik.. Namun pada kenyataannya, sulit untuk mengatakan bahwa negara telah memenuhi kewajibannya tersebut. Persoalan-persoalan mendasar seperti akses terhadap pendidikan, tingginya angka putus sekolah dan minimnya sarana sekolah masih menjadi momok bagi dunia pendidikan kita.
Keadaan tersebut semakin diperparah dengan diundangkannya UU No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang menempatkan pendidikan seolah-olah menjadi komoditi yang dapat diperjualbelikan. UU tersebut sejatinya bertolak pada suatu pemikiran untuk memberikan otonomi yang seluas-luasnya kepada institusi pendidikan. Disadari atau tidak, ini adalah upaya sistemik yang dikonstruksi melalui mekanisme hukum, untuk menegasikan kewajiban pemerintah dalam menjamin ketersediaan pendidikan bagi segenap warga negara. Maka, kesimpulannya, hal ini secara terang benderang merupakan pelanggaran terhadap nilai luhur yang terkandung dalam pasal 31 UUD 1945.
Maka menyikapi hal tersebut, kami Aliansi dari Badan Eksekutif Mahasiswa UI

“ MENOLAK UNDANG-UNDANG BADAN HUKUM PENDIDIKAN, DAN MENUNTUT MAHKAMAH KONSTITUSI MENGABULKAN JUDICIAL REVIEW TERKAIT PEMBERLAKUAN UNDANG-UNDANG NO. 9 TAHUN 2009 TENTANG BADAN HUKUM PENDIDIKAN “

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia
Humas Bem UI
Ilham Dwi Khayriyyanto

Cp :
Ilham Dwi K (085697226883) / bemui2010@yahoo.com

No comments:

Post a Comment