Wednesday, March 31, 2010

Liputan Media (Republika) Aksi 31 Maret 2010 (Tolak BHP terhadap UU BHP)

MK Batalkan UU Badan Hukum Pendidikan

Rabu, 31 Maret 2010, 13:53 WIB
Smaller  Reset  Larger
Edwin/Republika
MK Batalkan UU Badan Hukum Pendidikan
Sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi
JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya membatalkan berlakunya UU Nomor 9/2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP). UU BHP ini dipandang Majelis Hakim MK bertentangan dengan UUD 1945.

''Menyatakan UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan bertentangan dengan UUD 1945,'' kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Mahfud MD, dalam sidang putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (31/3).

Dengan keputusan ini, UU BHP kini dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Mengomentari keputusan itu, mahasiswa yang menghadiri persidangan merasa lega. ''Ini puncak perjuangan dari sejak tahun 2004,'' ujar Ketua BEM UI, Imadudin Abdullah, seusai sidang uji materi.

Menurut Imadudin, mahasiswa selalu berjuang untuk mewujudkan pendidikan murah di Indonesia. Namun, dengan hadirnya UU BHP justru menempatkan pendidikan seolah-olah menjadi komoditi yang dapat diperjualbelikan. Selain itu, dia menilai selama ini pemerintah juga belum memenuhi kewajibannya menyediakan pendidikan murah bagi warganya. ''Ini bukan akhir perjuangan," katanya.
Red: Budi Raharjo
Rep: Rosyid Nurul Hakim

http://www.republika.co.id/berita/breaking-news/nasional/10/03/31/108963-mk-batalkan-uu-badan-hukum-pendidikan

Liputan Media (Okezone.com) Aksi 31 Maret 2010 (Tolak BHP terhadap UU BHP)

Rabu, 31 Maret 2010
Sejumlah mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM-UI) menyaksikan sidang putusan tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2010). Hakim Konstitusi membatalkan UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan UU nomor 9 tahun 2009 tentang BHP berdasarkan prinsip setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak. (Heru Haryono/okezone)

http://news.okezone.com/view/2010/03/31/1/4889/bhp-dibatalkan

Liputan Media (PedomanNews.com) Aksi 31 Maret 2010 (Tolak BHP terhadap UU BHP)

MK Batalkan UU Badan Hukum Pendidikan
Rabu 31 Maret 2010 14:59 WIB

Sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi

JAKARTA --Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya membatalkan berlakunya UU Nomor 9/2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP). UU BHP ini dipandang Majelis Hakim MK bertentangan dengan UUD 1945.

''Menyatakan UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan bertentangan dengan UUD 1945,'' kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Mahfud MD, dalam sidang putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (31/3).

Dengan keputusan ini, UU BHP kini dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Mengomentari keputusan itu, mahasiswa yang menghadiri persidangan merasa lega. ''Ini puncak perjuangan dari sejak tahun 2004,'' ujar Ketua BEM UI, Imadudin Abdullah, seusai sidang uji materi.

Menurut Imadudin, mahasiswa selalu berjuang untuk mewujudkan pendidikan murah di Indonesia. Namun, dengan hadirnya UU BHP justru menempatkan pendidikan seolah-olah menjadi komoditi yang dapat diperjualbelikan. Selain itu, dia menilai selama ini pemerintah juga belum memenuhi kewajibannya menyediakan pendidikan murah bagi warganya. ''Ini bukan akhir perjuangan," katanya.

Sumber: republika.co.id

http://www.pedomannews.com/index.php?option=com_content&view=article&id=870%3Amk-batalkan-uu-badan-hukum-pendidikan&catid=27%3Aberita-terkini&Itemid=117

release Tolak BHP terhadap UU BHP

Siaran Pers (31 Maret 2010)

KAPITALISME TERSELUBUNG DALAM UNDANG-UNDANG NO. 9 TAHUN 2009 TENTANG BADAN HUKUM PENDIDIKAN

Sikap Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI)
Tolak BHP terhadap UU BHP

Hakikat pendidikan adalah proses internalisasi budaya ke dalam diri seseorang dan membuat orang jadi beradab. Pendidikan bukan hanya sekedar sarana transfer ilmu pengetahuan saja, tetapi lebih jauh dari itu, pendidikan merupakan sarana pembudayaan, penyaluran nilai serta sarana meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Namun apa yang terjadi dengan pendidikan di Indonesia? Konstitusi telah menjamin bahwa pendidikan adalah hak bagi setiap warga Negara. Konsekuensinya adalah tercipta suatu hubungan hukum yang menetapkan bahwa warga negara sebagai pihak yang berhak atas pendidikan dan pemerintah sebagai pihak yang berkewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan bagi setiap warga negaranya. Dalam tataran normatif, hak atas pendidikan telah terjamin oleh negara dengan baik.. Namun pada kenyataannya, sulit untuk mengatakan bahwa negara telah memenuhi kewajibannya tersebut. Persoalan-persoalan mendasar seperti akses terhadap pendidikan, tingginya angka putus sekolah dan minimnya sarana sekolah masih menjadi momok bagi dunia pendidikan kita.
Keadaan tersebut semakin diperparah dengan diundangkannya UU No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang menempatkan pendidikan seolah-olah menjadi komoditi yang dapat diperjualbelikan. UU tersebut sejatinya bertolak pada suatu pemikiran untuk memberikan otonomi yang seluas-luasnya kepada institusi pendidikan. Disadari atau tidak, ini adalah upaya sistemik yang dikonstruksi melalui mekanisme hukum, untuk menegasikan kewajiban pemerintah dalam menjamin ketersediaan pendidikan bagi segenap warga negara. Maka, kesimpulannya, hal ini secara terang benderang merupakan pelanggaran terhadap nilai luhur yang terkandung dalam pasal 31 UUD 1945.
Maka menyikapi hal tersebut, kami Aliansi dari Badan Eksekutif Mahasiswa UI

“ MENOLAK UNDANG-UNDANG BADAN HUKUM PENDIDIKAN, DAN MENUNTUT MAHKAMAH KONSTITUSI MENGABULKAN JUDICIAL REVIEW TERKAIT PEMBERLAKUAN UNDANG-UNDANG NO. 9 TAHUN 2009 TENTANG BADAN HUKUM PENDIDIKAN “

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia
Humas Bem UI
Ilham Dwi Khayriyyanto

Cp :
Ilham Dwi K (085697226883) / bemui2010@yahoo.com