Siaran pers
BEM UI Membakar Kembali Semangat Reformasi
Sudah lebih satu dasawarsa reformasi di negeri ini bergulir. Namun, dapat kita katakan bahwa ayunan bandul reformasi belum juga menyentuh persoalan-persoalan substansial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang dulu gencar digembar-gemborkan. Baik itu ranah hukum, politik, ekonomi, atau pendidikan masih carut-marut dan sarat akan keburukan. Yang lebih menyedihkan, proses reformasi hanya berlangsung setengah hati, hanya sekadar bermain-main dalam tataran retorika. Kaum elite kita suka gembar-gembor pentingnya reformasi dari atas mimbar, tetapi ketika kaki menyentuh bumi, petuah-petuah reformasi itu menguap entah ke mana. Yang tak kalah menyedihkan, proses reformasi itu setengahnya lagi diimplementasikan dalam praktik yang sarat dengan pembusukan. Untuk itulah kami, BEM Universitas Indonesia atas nama seluruh mahasiswa UI berkomitmen untuk terus mengawal proses ini. Berikut 10 poin tuntutan yang terbagi pada 3 ruang permasalahan besar yang dihadapi Indonesia.
PENDIDIKAN
1. Kejelasan status dan payung hukum bagi Perguruan Tinggi Negeri
2. UN dijadikan sebagai pemetaan, BUKAN sebagai standar kelulusan
3. Pemerataan pendidikan bagi daerah tertinggal
4. Peningkatan anggaran pendidikan yang berorientasi pada perbaikan kualitas peserta didik
EKONOMI
1. Penguatan industri dalam negeri
2. Perlindungan terhadap Usaha Kecil Menengah (UKM)
3. Pengentasan kemiskinan dan pemerataan distribusi pendapatan.
HUKUM
1. Penuntasan kasus Century secara hukum dan transparan
2. Penguatan lembaga penegak hukum KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian
3. Pemberantasan mafia hukum
Maka dari itu secara umum, BEM UI menyeru dan mengajak segenap lapisan masyarakat Indonesia untuk terus mengawal perjalanan reformasi ini, karena ini merupakan pertaruhan besar akan masa depan Indonesia. Demikian Siaran Pers ini kami sampaikan, terima kasih.
HIDUP MAHASISWA!
HIDUP RAKYAT INDONESIA!
Depok, 12 Mei 2010
Humas Bem UI
Ilham Dwi Khayriyyanto
Cp :
Ilham Dwi K (08569722683) / bemui2010@yahoo.com
Wednesday, May 12, 2010
Wednesday, April 28, 2010
Liputan Media (Tempo Interaktif) Aksi 28 April 2010 (Mimpi Pendidikan Indonesia)
Tuntut Kejelasan Status Hukum Kampus, BEM UI Gelar Aksi di Kemendiknas
Rabu, 28 April 2010 | 10:26 WIB
TEMPO Interaktif, Depok: Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM-UI) siang ini menggelar unjuk rasa di Kementrian Pendidikan Nasional (Kemdiknas). Mahasiswa menuntut kejelasan tentang status hukum universitas pascapencabutan Undang-undang nomor 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP).
Ketua BEM UI Imaduddin menjelaskan setelah BHP dicabut Mahkamah Konstitusi (MK), status hukum universitas, khususnya UI menjadi tidak jelas. "Kondisi universitas jadi vakum," katanya di kampus UI Depok, sat hendak bertolak ke Kantor Kementrian Pendidikan Nasional.
Memang pemerintah berencana membuat Peraturan pengganti undang-undang yang saat ini masih digodok. Imaduddin berharap peraturan itu tidak akan menjadi BHP jilid 2. Oleh karena itu, dalam aksi ini mahasiswa akan menyampaikan tiga poin rekomendasi yang nantinya bisa menjadi acuan dalam menyusun Peraturan pengganti undang-undang.
Tiga poin, yaitu negara sebagai penanggung jawab utama atas pembiayaan pendidikan indonesia, pengelolaan lembaga pendidikan yang menganut prinsip tata kelola yang baik dan melibatkan setiap pemangku kepentingan, serta otonomi dalam bidang akademik dan keilmuan berdasarkan tri dharma perguruan tinggi.
Puluhan mahasiswa UI berangkat ke Kemendiknas dengan menggunakan satu bis. Mereka berangkat dari bunderan psikologi UI sekitar pukul 10:00 wib.
TIA HAPSARI
http://www.tempointeraktif.com/hg/jakarta/2010/04/28/brk,20100428-243789,id.html
Ketua BEM UI Imaduddin menjelaskan setelah BHP dicabut Mahkamah Konstitusi (MK), status hukum universitas, khususnya UI menjadi tidak jelas. "Kondisi universitas jadi vakum," katanya di kampus UI Depok, sat hendak bertolak ke Kantor Kementrian Pendidikan Nasional.
Memang pemerintah berencana membuat Peraturan pengganti undang-undang yang saat ini masih digodok. Imaduddin berharap peraturan itu tidak akan menjadi BHP jilid 2. Oleh karena itu, dalam aksi ini mahasiswa akan menyampaikan tiga poin rekomendasi yang nantinya bisa menjadi acuan dalam menyusun Peraturan pengganti undang-undang.
Tiga poin, yaitu negara sebagai penanggung jawab utama atas pembiayaan pendidikan indonesia, pengelolaan lembaga pendidikan yang menganut prinsip tata kelola yang baik dan melibatkan setiap pemangku kepentingan, serta otonomi dalam bidang akademik dan keilmuan berdasarkan tri dharma perguruan tinggi.
Puluhan mahasiswa UI berangkat ke Kemendiknas dengan menggunakan satu bis. Mereka berangkat dari bunderan psikologi UI sekitar pukul 10:00 wib.
TIA HAPSARI
http://www.tempointeraktif.com/hg/jakarta/2010/04/28/brk,20100428-243789,id.html
Liputan Media (Republika) Aksi 28 April 2010 (Mimpi Pendidikan Indonesia)
BEM UI Ajukan Rekomendasi Pembentukan UU Pengganti BHP
Rabu, 28 April 2010, 18:42 WIBJAKARTA-–Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM-UI) kembali menggelar unjuk rasa di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas). Dalam unjuk rasa kali ini, para mahasiswa UI menuntut kejelasan tentang status hukum universitas pasca pencabutan Undang-undang nomor 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP).
Menurut Ketua BEM UI, Imaduddin pencabutan UU BHP oleh Mahkamah Konstitusi (MK), berimbas pada ketidakjelasan status hukum universitas. “Pasca BHP dicabut, otomatis akan terjadi vakum pada kondisi universitas, tidak hanya di UI saja. Ini tentu saja mempengaruhi kejelasan status hukum universitas,” ujarnya.
Selain menuntut kejelasan status hukum universitas, pada unjuk rasa kali ini, Imadudin menambahkan, BEM UI mewakili mahasiswa juga menuyampaikan beberapa rekomendasi yang bisa dijadikan acuan dalam menyusun peraturan pengganti Undang-Undang. “Rekomendasi ini terkait rencana pemerintah untuk membuat Peraturan pengganti undang-undang yang saat ini masih dalam tahap pengerjaan. Tujuanya kita tidak mau nantinya, pengganti UU ini sama saja dengan UU BHP sebelumnya, atau bisa dibilang UU BHP jilid dua,” tegas Imadudin.
Tiga poin rekomendasi yang ditawarkan para mahasiswa yakni, poin pertama, negara sebagai penanggung jawab utama atas pembiayaan pendidikan indonesia. Poin kedua, pengelolaan lembaga pendidikan yang menganut prinsip tata kelola yang baik dan melibatkan setiap pemangku kepentingan, dan terakhir, otonomi dalam bidang akademik dan keilmuan berdasarkan tri dharma perguruan tinggi. “Ketiga rekomendasi ini diharapkan bisa menjadi acuan dalam menyusun Peraturan pengganti undang-undang BHP,” ujar Imadudin.
Unjuk rasa yang dimulai sekitar pukul 12.00 WIB tersebut berlangsung tertib. Sebanyak kurang lebih 50 mahasiswa UI turut serta dalam unjuk rasa yang berlangsung selama satu jam lebih di depan pintu masuk Mendiknas, mereka berangkat menggunakan satu bis dari kampus UI Depok sekitar pukul 11.00 WIB.
Menurut Ketua BEM UI, Imaduddin pencabutan UU BHP oleh Mahkamah Konstitusi (MK), berimbas pada ketidakjelasan status hukum universitas. “Pasca BHP dicabut, otomatis akan terjadi vakum pada kondisi universitas, tidak hanya di UI saja. Ini tentu saja mempengaruhi kejelasan status hukum universitas,” ujarnya.
Selain menuntut kejelasan status hukum universitas, pada unjuk rasa kali ini, Imadudin menambahkan, BEM UI mewakili mahasiswa juga menuyampaikan beberapa rekomendasi yang bisa dijadikan acuan dalam menyusun peraturan pengganti Undang-Undang. “Rekomendasi ini terkait rencana pemerintah untuk membuat Peraturan pengganti undang-undang yang saat ini masih dalam tahap pengerjaan. Tujuanya kita tidak mau nantinya, pengganti UU ini sama saja dengan UU BHP sebelumnya, atau bisa dibilang UU BHP jilid dua,” tegas Imadudin.
Tiga poin rekomendasi yang ditawarkan para mahasiswa yakni, poin pertama, negara sebagai penanggung jawab utama atas pembiayaan pendidikan indonesia. Poin kedua, pengelolaan lembaga pendidikan yang menganut prinsip tata kelola yang baik dan melibatkan setiap pemangku kepentingan, dan terakhir, otonomi dalam bidang akademik dan keilmuan berdasarkan tri dharma perguruan tinggi. “Ketiga rekomendasi ini diharapkan bisa menjadi acuan dalam menyusun Peraturan pengganti undang-undang BHP,” ujar Imadudin.
Unjuk rasa yang dimulai sekitar pukul 12.00 WIB tersebut berlangsung tertib. Sebanyak kurang lebih 50 mahasiswa UI turut serta dalam unjuk rasa yang berlangsung selama satu jam lebih di depan pintu masuk Mendiknas, mereka berangkat menggunakan satu bis dari kampus UI Depok sekitar pukul 11.00 WIB.
Rep: c16
http://www.republika.co.id/berita/pendidikan/berita/10/04/28/113422-bem-ui-ajukan-rekomendasi-pembentukan-uu-pengganti-bhp
Liputan Media (SinarHarapan) Aksi 28 April 2010 (Mimpi Pendidikan Indonesia)
Rabu 28. of April 2010 11:18
Depok, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia berunjuk rasa ke Kementerian Pendidikan Nasional, menuntut Pemerintah untuk bertanggung jawab atas pembiayaan pendidikan.
"Kami menginginkan pendidikan diwujudkan sebagai hak dasar setiap warga negara," kata Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Imaduddin Abdullah, sesaat sebelum meninggalkan kampus UI Depok menuju Kemdiknas di Jakarta, Rabu siang.
Para mahasiswa yang berjumlah sekitar 50 orang tersebut menggunakan jaket almamater berwarna kuning. Mereka berangkat dengan menggunakan miniarta yang telah disewa pukul 10.30 WIB.
Imaduddin mengatakan BEM UI membawa tiga tuntutan yaitu menuntut negara bertanggung jawab atas pembiayaan pendidikan Indonesia, pengelolaan lembaga pendidikan yang menganut prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan melibatkan setiap pemangku kepentingan.
Mahasiswa juga menuntut adanya otonomi dalam bidang akademik dan keilmuan berdasarkan tri dharma perguruan tinggi dengan melibatkan setiap pemangku kepentingan.
Mengenai solusi untuk mengganti BHP yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, Imaduddin mengatakan tidak masalah dengan adanya usulan UU otonomi kampus atau dikeluarkannya Perppu pengganti UU BHP.
"Tidak masalah dengan nama undang-undang apapun, tapi yang penting adalah memperhatikan tiga tuntutan yang telah kami ajukan," katanya.
Ini semua, kata dia, untuk kepentingan masyarakat agar mendapatkan pendidikan yang layak. "Jadi pendidikan bukan hanya untuk kalangan tertentu saja," ujarnya.
Ia menilai dibatalkannya UU BHP merupakan momentum introspeksi paradigma bagi penuysunan kebijakan pendidikan, saatnya kebijakan tersebut disesuaikan dengan cita-cita negara yang dimuat dalam UUD 1945. (ant)
http://www.sinarharapan.co.id/berita/content/browse/6/read/bem-ui-unjuk-rasa-ke-kemdiknas/
BEM UI UNJUK RASA KE KEMDIKNAS
Depok, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia berunjuk rasa ke Kementerian Pendidikan Nasional, menuntut Pemerintah untuk bertanggung jawab atas pembiayaan pendidikan.
"Kami menginginkan pendidikan diwujudkan sebagai hak dasar setiap warga negara," kata Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Imaduddin Abdullah, sesaat sebelum meninggalkan kampus UI Depok menuju Kemdiknas di Jakarta, Rabu siang.
Para mahasiswa yang berjumlah sekitar 50 orang tersebut menggunakan jaket almamater berwarna kuning. Mereka berangkat dengan menggunakan miniarta yang telah disewa pukul 10.30 WIB.
Imaduddin mengatakan BEM UI membawa tiga tuntutan yaitu menuntut negara bertanggung jawab atas pembiayaan pendidikan Indonesia, pengelolaan lembaga pendidikan yang menganut prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan melibatkan setiap pemangku kepentingan.
Mahasiswa juga menuntut adanya otonomi dalam bidang akademik dan keilmuan berdasarkan tri dharma perguruan tinggi dengan melibatkan setiap pemangku kepentingan.
Mengenai solusi untuk mengganti BHP yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, Imaduddin mengatakan tidak masalah dengan adanya usulan UU otonomi kampus atau dikeluarkannya Perppu pengganti UU BHP.
"Tidak masalah dengan nama undang-undang apapun, tapi yang penting adalah memperhatikan tiga tuntutan yang telah kami ajukan," katanya.
Ini semua, kata dia, untuk kepentingan masyarakat agar mendapatkan pendidikan yang layak. "Jadi pendidikan bukan hanya untuk kalangan tertentu saja," ujarnya.
Ia menilai dibatalkannya UU BHP merupakan momentum introspeksi paradigma bagi penuysunan kebijakan pendidikan, saatnya kebijakan tersebut disesuaikan dengan cita-cita negara yang dimuat dalam UUD 1945. (ant)
http://www.sinarharapan.co.id/berita/content/browse/6/read/bem-ui-unjuk-rasa-ke-kemdiknas/
Subscribe to:
Posts (Atom)